Kedudukan Versus Otot

Analisa, terkait Metode Kenaikan Gaji di VDNI dan OSS : 
1. Upah pekerja dengan masa kerja kurang dari 6 bulan, mendapatkan kenaikan upah sesuai UMK 2023 dengan nominal kenaikan sebesar Rp 143.419 atau menjadi Rp 2.854.014

2. Upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 6 bulan, mendapatkan kenaikan upah berdasarkan penilaian, dengan kategori sbb:
🔅 Kenaikan Upah sebesar 9% diberikan kepada pekerja dengan kategori kinerjanya "Sangat baik" dan yg mendapatkan kenaikan ini sebanyak 5% dari jumlah keseluruhan pekerja.

🔅Kenaikan Upah sebesar 7,3% diberikan kepada pekerja dengan kategori kinerjanya "Baik" dan yg mendapatkan kenaikan ini sebanyak 25% dari jumlah keseluruhan pekerja.

🔅Kenaikan Upah sebesar 6,3% diberikan kepada pekerja dengan kategori kinerjanya "Cukup" dan yg mendapatkan kenaikan ini sebanyak 60% dari jumlah keseluruhan pekerja.

🔅Kenaikan Upah sebesar 5,3% diberikan kepada pekerja dengan kategori kinerjanya "Kurang" dan yg mendapatkan kenaikan ini sebanyak 10% dari jumlah keseluruhan pekerja.

Jadi kenaikan yang akan diberikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 6 bulan akan mendapatkan berbeda sesuai penilaian yg dimaksud.
Sementara kenaikan tersebut juga sudah dibatasi dengan jumlah prosentase kategori kenaikan upah.

Catatan :
*Kenaikan upah maksimal 9% dan minimal 5,3%* dari upah sebelumnya*.

Ini hanya analisa dari saya, tentunya untuk akuratnya adalah yg membuat aturan tersebut 🙏🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjuangan BURUH Versus Politisasi Buruh

Berdo'a dan Merenung

Serpihan Kesedihan