Akal Sehat Manajemen Perusahaan yang Ilegal dan Penuh Kekonyolan

Bismilah 
Saya Wajib Menjawabnya Terkait statement /  Pemberitahuan Perusahaan Bahwa "MOGOK KERJA" Dengan 3 Tuntutan diNyatakan ILEGAL.

Saya Jawab Dengan JUDUL:
"Akal Sehatnya Manajemen Perusahaan Yang Ilegal dan Penuh Kekonyolan".

3 point Tuntutan Mogok Kerja dianggap tidak SAH oleh Mereka, ( Manajemen Perusahaan ) 

Kalimat diatas adalah kalimat Ambigu Nan Konyol,,, 
Dimana letak Konyolnya ???

Bukankah Menuntut soal Upah yang didalamnya  terdiri dari Tunjangan-tunjangan adalah Hak Karyawan ????

Yang mana sejak berdirinya VDNI dan OSS tidak pernah ada nampak dipermukaan soal Tunjangan-tunjangan itu, seperti : Perumahan, Transportasi, dan Tunjangan Keluarga.

Sepertinya yang membuat Statement diatas dengan kalimat 3 tuntutan tidak sah, harus diRuqiyah.

Dasar Hukum Menuntut adalah sebagai Berikut:

07 /MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, sebagai berikut:

Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur/rutin berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur dan diberikan secara tidak tetap untuk pekerja. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan.

......Jawaban Bersambung........
Dan ini yg menarik"!!!!!,,,,,,

Oleh : Kasman Hasbur
       ( Pembina KSPN dan SPTK Sultra ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjuangan BURUH Versus Politisasi Buruh

Berdo'a dan Merenung

Serpihan Kesedihan